KAB.BOGOR, - Tidak dipungkiri wilayah Bogor merupakan lokasi subur bagi mafia BBM. Mereka dengan leluasa melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar yang dibeli di beberapa SPBU yang sudah menjadi langganan. Solar ini nanti nya mereka jual ke proyek-proyek yang ada di wilayah Botabek dengan harga solar industri (non-subsidi).
Tidak tanggung-tanggung, para mafia ini bisa meraup keuntungan ratusan juta per-bulan. Untuk harga solar subsidi sendiri di SPUB di jual Rp.5.150.
Untuk memuluskan usaha ilegal mereka, para mafia ini biasa nya memberikan uang lebih kepada oknum-oknum pegawai SPBU di lapangan dan pengawas. Dengan menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi (dalam box dipasang kempu-red), mereka dengan leluasa nya membeli solar subsidi dengan sekali pengisian sebanyak 2ton.
Seperti yang terlihat di tiga SPBU wilayah Cileungsi yaitu, Pangkalan (9), (10) dan (12). Di Pangkalan (9) sendiri dari hasil pantau team media pada hari Rabu (23/3), terlihat satu mobil box engkel warna merah-kuning dengan Nopol B 17** KJ* mengisi solar subsidi di luar batas kewajaran, bahkan hingga 2 jam lebih.
Team media mencoba menelusuri arah mobil box engkel B 17** KJ* ini yang usai melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Pangkalan 9. Terlihat mobil yang sudah dimodifikasi ini melaju ke wilayah Pangkalan 6 dan masuk ke sebuah bengkel atau gudang yang berada di wilayah Bantargebang (pembatasan Kota Bekasi-Cileungsi).
Di dalam lokasi area sudah terlihat dua mobil tangki biru-putih yang sisi kiri-kanan badan tangki tertulis nama PT. TLN, satu diantaranya bernomor plat B 29** Z*.
Patut diduga kegiatan ini sudah lama berlangsung namun tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Kapolres Bogor, AKBP Iman yang dicoba dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsApp pada hari Kamis (24/3), perihal kegiatan ilegal yang ada di wilayah Cileungsi tersebut tidak memberikan jawaban. Begitu juga dengan Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri, di hari yang sama.
Bebas melenggang nya para mafia ini melakukan aksi ilegal di wilayah tersebut menjadi pertanyaan besar masyarakat akan kinerja aparat hukum.
Terkait penyalahgunaan solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 53 Jo pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Team)