BANDUNG - Polresta Cirebon, Jawa Barat, mencatat jumlah tindak pidana di wilayah hukumnya pada tahun 2021 mengalami kenaikan bila dibandingkan sebelumnya dengan 737 kasus, dan terbanyak yaitu pencurian kendaraan bermotor.
"Kasus tindak pidana mengalami kenaikan dari tahun 2020, " kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat.
Arif mengatakan pada tahun 2020 kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Cirebon sebanyak 581 kasus, dan pada tahun 2021 ini naik hingga 156 kasus menjadi 737 kasus. Dari jumlah kasus tersebut terbanyak merupakan pencurian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Selama setahun lanjut Arif, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua menjadi yang terbanyak dengan 224 kasus. Sementara kendaraan roda empat ada 44 kasus yang kita tangani. "Untuk kasus curanmor yang selesai ditangani 21 kasus dari 224, " ujarnya.
Selain pencurian kendaraan bermotor, Polresta Cirebon juga menangani kasus lainnya seperti pencabulan, pengeroyokan, pencurian pemberatan, dan lainnya. Ia menambahkan untuk kasus menonjol di wilayah hukum Polresta Cirebon, yaitu pembunuhan atau pengeroyokan dan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Kasus yang menonjol ada empat, tiga pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, dan kasus pencurian dengan kekerasan dengan korbannya meninggal dunia, " katanya.(***)