BANDUNG, - Polisi menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Desa Kademangan Kecamatan Surade dengan inisial DD (49 tahun) atas kasus Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2018-2019.
DD ditetapkan status nya setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Atas kasus ini negara dirugikan sebesar 685 juta rupiah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.I.K., M.H dalam keterangan resmi kepada media menjelaskan, tersangka DD mendapat bantuan provinsi untuk membeli ambulance, tetapi yang bersangkutan ini malah membeli kendaraan Avanza untuk keperluan pribadi.
“Kerugian negara tahun 2018 dari Dana Desa sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah kelebihan bayar volume. Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah, ”ungkapnya.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila, S.H., S.I.K juga menerangkan, modus tersangka adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.
Sementara Kasat Reskrim turut menambahkan, tersangka membeli mobil pribadi di mana yang seharusnya membeli ambulance pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.
" Seharusnya dibelikan modelnya AVV, namun yang bersangkutan malah dibelikan model Avanza untuk keperluan pribadi, " ujar Rizka.
Tersangka diancam pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (***)