JAKARTA - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta berkolaborasi dan bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian dan dinas-dinas terkait, termasuk masyarakat, dalam upaya pengamanan kawasan hutan.
Kolaborasi ini dinilai penting karena kasus kejahatan kehutanan hanya bisa ditangani secara tuntas apabila dilakukan oleh para pemangku kepentingan bersama-sama.
“Saya ingin mengingatkan pentingnya kolaborasi antar penegak hukum di tanah air karena penanganan kasus kejahatan atas sumber daya hutan dan hayati, harus dilaksanakan secara bersama-sama, ” kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait upacara peringatan HUT SPORC di Labuan Bajo, pada Kamis (6/1/2022).
Upacara peringatan HUT SPORC pertama kali dilaksanakan di Labuan Bajo, yang dihadiri berbagai pasukan dan dinas-dinas terkait, juga Bupati Manggarai Barat, Forkompinda, kepolisian, dan jajaran TNI, Kodim.
Lebih lanjut Dirjen Gakkum KLHK mengatakan, keberhasilan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan membutuhkan dukungan dari Unit Polisi Hutan (Polhut) khusus yang kuat, yaitu SPORC.
“Saya ingin semua anggota SPORC meningkatkan kapasitasnya, baik dari segi kesamaptaan maupun penguasaan teknologi, serta menjadi pembelajar hebat, ” kata Rasio Ridho Sani.
Peningkatan kapasitas dinilai penting, karena para pelaku dan modus kejahatan kehutanan terus bertransformas dengan menggunakan berbagai macam cara, termasuk menggunakan teknologi dan kekerasan.
Untuk itu, katanya, SPORC harus meningkatkan kapasitasnya dalam intelijen, operasi, penyidikan, khususnya pemanfaatan jaringan teknologi agar mampu bekerja lebih baik.
“Selain itu, setiap anggota SPORC harus memiliki integritas karena tidak ada penegak hukum tanpa integritas, ” imbuh Rasio.
Setiap anggota SPORC menurutnya juga harus bekerja secara profesional, peka dan responsif terhadap semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan serta perlu melakukan langkah inovasi agar penegakan hukum menjadi efektif.
Sekedar informasi, saat terdapat 16 Brigade SPORC dengan total personil 556 orang yang ditempatkan di seluruh Indonesia.
Jumlah anggota SPORC dipastikan akan terus ditambah sebagai komitmen pemerintah mengendalikan emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau FoLU (Forest and other Land Uses) untuk mencapai target FoLU Net Carbon Sink 2030.
“Untuk mencapai FoLU Net Carbon Sink 2030, Ditjen Gakkum KLHK akan menjalankan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan hutan secara intensif. Dalam operasi seperti itu, peran SPORC sangatlah penting, ” tandasnya.(***)