Kenaikan Tarif Objek Wisata Beralasan, Ini Kata Bupati Pangandaran

    Kenaikan Tarif Objek Wisata Beralasan, Ini Kata Bupati Pangandaran

    PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menaikkan tarif tiket masuk ke objek wisata di Pangandaran mulai 1 Mei 2022 atau menjelang momentum liburan hari Raya idul Fitri 1443 H, hal tersebut disampaikan Bupati Pangandaran kepada media, Jumat ( 29/4/2022)

    Bupati Pangandaran mengatakan " Tiket Masuk objek Wisata Pangandaran sudah lama tidak mengalami kenaikan, sehingga apabila pada moment liburan hari raya Lebaran Tahun ini naik itu wajar" kata jeje.

    " Dengan pembenahan sarana dan prasarana wisata yang semakin bagus, juga pelayanan yang prima, sehingga pemerintah Kabupaten Pangandaran menaikan harga tiket" imbuhnya. 

    Tonton Guntari Kadispar Pangandaran juga menambahkan, Dengan kenaikan ini, kami juga akan berusaha meningkatkan pelayanan, itu kan sebab akibat, " kata Tonton.

    Ia menuturkan selama beberapa tahun ke belakang objek wisata di Kabupaten Pangandaran belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, padahal harusnya dalam setiap tiga tahun ada peninjauan untuk penyesuaian tarif tiket wisata.

    Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik, kata dia, tarif tiket objek wisata di Kabupaten Pangandaran sudah seharusnya menyesuaikan dengan perkembangan saat ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

    "Kalau berdasarkan kajian dari BPS, kondisi saat ini sudah memungkinkan tarif menyesuaikan, kalau retribusi meningkat kan ujungnya untuk pengelolaan pariwisata, " katanya.

    Ia mengungkapkan kenaikan tarif tiket masuk ke tempat wisata milik Pemkab Pangandaran itu berbeda-beda mulai dari 30 sampai 80 persen.

    Menurut dia, kenaikan tarif itu masih cukup terjangkau oleh masyarakat yang ingin berwisata menikmati keindahan wisata di Kabupaten Pangandaran.

    "Kenaikan di setiap destinasi bervariasi, berkisar 30 hingga 80 persen, ini masih terjangkau dibanding di daerah lain, kami masih murah, " katanya. Ia menyampaikan kenaikan tarif itu sudah disosialisasikan, tarif tiket masuk objek wisata yang dilakukan penyesuaian yakni Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batukaras, Pantai Batu Hiu, dan wisata alam Green Canyon.

    Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batukaras tiket masuknya menjadi Rp10 ribu per orang, kemudian kendaraan sepeda motor dikenakan tiket Rp20 ribu, mobil kecil Rp60 ribu, minibus kecil Rp95 ribu, minibus besar Rp135 ribu, bus kecil Rp205 ribu, bus sedang Rp295 ribu, dan bus besar Rp515 ribu.

    Sedangkan Pantai Batu Hiu dikenakan tarif Rp9 ribu per orang, kemudian sepeda motor Rp15 ribu, mobil kecil Rp50 ribu, minibus kecil Rp75 ribu, minibus besar Rp110 ribu, bus kecil Rp170 ribu, bus sedang Rp245 ribu, dan bus besar Rp420 ribu.

    Sedangkan wisata alam Green Canyon tarif masuk menjadi Rp10 ribu per orang belum termasuk sewa perahu untuk perjalanan menyusuri sungai.(MISG)

    PANGANDARAN CIAMIS BANJAR
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Hutan Perhutani Seluas 1.561.322 Ha Hasilkan...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Cibatu Laksanakan Program "Jumat Curhat" di Mesjid Jami Nurul Iman Usai Sholat Jumat
    Cegah kemacetan serta tawuran pelajar, Polsek Lemahabang atur lalu lintas di pertigaan cipeujeuh pagi hari.
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Sukadana Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area Sekolah

    Ikuti Kami