JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) akan melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Graha Gabah PT. Sang Hyang Seri Persero dalam waktu dekat ini.
Rencana Aksi yang akan dilakukan GMPRI itu, terkait perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negeta (BUMN) yang diduga tidak tertib Administrasi dan taat Hukum.
Menurut Ketua Umum GMPRI, Raja Agung Nusantara, Aset BUMN di wilayah Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor menjadi polemik, pasalnya lahan yang sudah hampir 60 tahun terlantar dan menjadi fasilitas umum itu, kini dalam proses pengerjaan proyek oleh pihak Investor yang dinilai tidak jelas secara prosedurnya.
" Hasil Tim Investigasi DPP GMPRI lahan tersebut digadang - gadang milik PT. Pertani Persero yang kini menjadi PT Sang Hyang Seri dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya photo copy AJB lahan tersebut pada tahun 1962 atas nama PT Pertani Persero dan tunggakan serta denda Pajak Bumi dan Bangun (PBB ) dari tahun 2014 hingga saat ini puluhan juta rupiah. Lahan tersebut kini menjadi polemik di kalangan masyarakat karena secara prosedur dan aturan belum jelas", kata Raja Agung Nusantara, saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (20/07/24).
Menurutnya, Berdasarkan Akta Notaris Desi, SH, MKn no 11 tanggal 22 Juni 2022, kepemilikan PT Pertani Properti mengalami perubahan kepemilikan nama yang semula atas nama PT Pertani Persero menjadi atas nama PT Sang Hyang Seri.
" Perubahan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 98 tahun 2021 tentang penggabungan perusahaan perseroan (persero) PT Pertani kedalam perusahaan perseroan (persero) PT. Sang Hyang Seri pada tanggal 15 september 2021, dalam pembangunan tersebut menyatakan PT Pertani Persero dinyatankan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan PT Pertani Persero beralih karena hukum kepada PT Sang Hyang Seri (Persero)" imbuhnya.
Menindaklanjuti Peraturan pemerintah tersebut dan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) diterbitkan akta yang dikeluarkan oleh notaris Aulia Taufik, SH nomor 8 tanggal 2 Desember 2021 tentang kesepakatan penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri, sehingga dikeluarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH-01.10.0014969 pada tanggal 2 Desember 2021.
Namun pada tanggal 29 September 2023 telah diterbitkan surat tugas kepada salah satu warga Kabupaten Bogor dari PT Pertani Properti untuk mengusahakan lahan seluas kurang lebih 1.000 meter di wilayah Kp Babakan RT 02, RW 01, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor yang kini lahan tersebut dalam proses cat and pill yang dilakukan pihak ketiga.
" Dalam proses penguasaan lahan yang saat ini sedang berjalan tersebut, menjadi tanda tanya, pasalnya hasil informasi yang dihimpun lahan BUMN tersebut diduga secara aturan belum tertib administrasi dan hukum sebagaimana dalam Peraturan bersama antara Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional nomor 186/PMK. 06/2009 dan nomor 24 tahun 2009 tentang persertifaktan Barang Milik Negara berupa tanah", jelasnya.
Raja Agung menegaskan, aturan tentang BMN juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah yang mengamanatkan kepada pengguna barang harus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah harus tertib hukum dan administrasi dan tertib fisik.
"Atas Dugaan ketidak patuhan Admintrasi dan Hukum yang dilakukan PT. Sang Hyang Seri di lahan tersebut menimbulkan gejala sosial dan konflik di masyarakat, maka kami dari DPP GMPRI akan melakukan aksi di PT Sang Hyang Seri" tegasnya.
Adapun Aksi yang akan di Lakukan DPP GMPRI pada Kamis 01 Agustus 2024 Mendatang di depan Gedung Graha Gabah Jakarta dengan tuntutan aksì sebagai berikut;
1. DPP GMPRI Meminta Direktur Utama PT Sang Hyang Seri untuk mengevaluasi Kinerja Direktur PT Pertani Properti.
2. DPP GMPRI meminta Menteri BUMN melakukan audit terkait Aset-Aset peninggalam PT Pertani Persero salah satunya di Wilayah Ciawi Kabupaten Bogor.
3. DPP GMPRI meminta Menteri BUMN menertibkan Aset PT Sang Hyang Seri sesuai aturan yang berlaku.
4..DPP GMPRI Meminta Menteri BUMN mengevaluasi Jabatan Direksi PT Sang Hyang Seri..***(Red).