BOGOR, - Pengurus Barang merupakan ujung tombak dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan akuntabel. Pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan barang milik daerah baik secara manual maupun menggunakan system/aplikasi sudah seharusnya dapat dikuasai oleh seluruh Pengurus Barang.
Pemahaman akan tugas dan fungsi disertai penguasaan teknologi yang memadai secara sinergi akan membentuk Pengurus Barang yang handal dan kompeten di dalam menghadapi perkembangan sistem pengelolaan barang milik daerah.
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah maka perlu dilakukan sosialisasi peraturan dimaksud. Atas dasar tersebut diatas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan kegiatan “Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Bagi Pejabat Pengelola BMD pada Pengguna Barang antara lain Sekretaris Badan/Dinas, Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Pengurus Barang”.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. DPA BPKAD Tahun 2021 Program Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Maksud dan Tujuan dari Kegiatan ini Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Pengurus Barang dalam hal Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan pada tangga 23 Nopember 2021, bertempat di Auditorium Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, dengan Peserta adalah Sekretaris Badan/Dinas, Sekretaris Kecamatan , Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Pengurus Barang pada Perangkat Daerah se-Kabupaten Bogor.
METODE PELAKSANAAN :
Baca juga:
Presiden Resmikan Pasar Johar di Semarang
|
A. Pemaparan Pengelolaan Barang Milik Daerah dari sisi Pengawasan Inspektorat. Pejabat Pengelola BMD pada Pengguna Barang SKPD dan Kecamatan, serta diberikan pemahaman terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah dari sisi Pengawasan Inspektorat.;
a. Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
b. Diskusi tanya jawab terkait pengelolaan Barang Milik Daerah
NARASUMBER SOSIALISASI:
a. Materi Perspektif Pengawasan terhadap Pengelolaan Barang Milik Daerah disampaikan oleh Drs. Makmur Rozak, M.M dari Irban I Inspektorat Kabupaten Bogor
b. Materi Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah disampaikan oleh Ir Amanah dari Kasubdit Barang Milik Daerah I Direktorat BUMD BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Output kegiatan ini adalah jumlah peserta yang mengikuti pembinaan pengelolaan barang milik daerah yang terdiri Sekretaris Perangkat pada Badan/Dinas, Sekretaris pada Kecamatan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Pengurus Barang se-Kabupaten Bogor. Sedangkan hasil kegiatan adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pengelolaan barang milik daerah baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)