Ombudsman RI Temukan 5 Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

    Ombudsman RI Temukan 5 Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bersama Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Dirjen Anggaran Kemenkeu Anita Iskandar, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI Ali Jamil, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Oke Nurwan, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategi BUMN RI Warih Sadono, dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Edison Siagan usai penyerahan Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Ta

    JAKARTA – Lembaga Negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia menemukan setidaknya lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Hasil kajian tersebut disampaikan secara langsung kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. Pupuk Indonesia pada Selasa (30/11/2021) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan lima potensi maladministrasi tersebut adalah pertama, tidak dituangkannya kriteria secara detil petani penerima pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Kedua, ditemukan ketidakakuratan data petani penerima pupuk bersubsidi.

    “Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan pendataan. Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, Ombudsman RI melihat adanya potensi Maladministrasi dalam proses pendataan, yang berakibat pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi, ” terang Yeka.

    Potensi Maladministrasi ketiga, Yeka menyebutkan terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh Pupuk Bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6T yakni, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Serta kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi.

    Dalam rangka perbaikan tata kelola Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan di antaranya mengenai perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi dengan beberapa opsi misalnya pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100% kepada petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0, 1 hektar.

    Mengenai akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi, Ombudsman menyarankan agar dilaksanakan pendataan penerima pupuk subsidi dilakukan setiap lima tahun sekali dengan evaluasi setiap tahun. Selain itu dapat dilaksanakan penyusunan mekanisme pelibatan Aparatur Desa dalam pendataan, verifikasi dan validasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.

    “Ombudsman RI akan melakukan monitoring dan pendampingan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan saran perbaikan terkait tata kelola pupuk bersubsidi, ” tutup Yeka.

    Menanggapi hasil kajian Ombudsman, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil menyatakan antusias dengan hasil kajian Ombudsman. Dirinya membenarkan jika anggaran untuk pupuk bersubsidi mengalami penurunan tiap tahunnya. Meskipun demikian, dirinya mengajak kepada para stakeholder untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi sesuai saran perbaikan dari Ombudsman.

    "Bisa diawali dengan melakukan pilot project beberapa wilayah dengan memperhatikan saran perbaikan dari Ombudsman, ” ujarnya.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan ada tiga isu utama yang perlu diperhatikan dalam tata kelola pupuk bersubsidi, yakni mengenai kebijakan pupuk bersubsidi, isu data penerima dan mekanisme penyaluran pupuk bersubdi. Untuk itu pihaknya akan menyempurnakan kembali Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian agar kualitas pupuk bersubsidi dapat memenuhi prinsip 6T. 

    Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN, Warih Sadono mengatakan saran perbaikan Ombudsman ini sejalan dengan transformasi BUMN yang sedang disusun.

    “Pasti ada bagian-bagian yang bermanfaat untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dalam transformasi BUMN. Kementerian BUMN juga akan mendorong dan mendukung PT Pupuk Indonesia terkait bagaimana menjaga supply chain agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak tanpa adanya penyimpangan, ” tegasnya. 

    Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman menyambut baik hasil kajian Ombudsman. “Saya senang sekali, Ombudsman ini win win solution, semua pihak senang. Ke depan PT Pupuk Indonesia siap turut serta dalam reformasi subsidi pupuk, ” ujarnya. 

    Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Anita Iskandar mengatakan saran perbaikan Ombudsman sangat strategis. “Akurasi penerima pupuk bersubsidi harus menjadi perhatian karena Pemerinta dituntut untuk menyalurkan subsidi yang tepat sasaran. Salah satunya dengan penyempurnaan basis data penerima pupuk bersubsidi, ” terangnya. (***)

    Bogor
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi dan Tim Sar Gabungan Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Antisipasi Maraknya Judi Online, Personel Polsek Lemahabang Periksa Hp Anggota
    Polsek Pangkalan Gelar Patroli Malam, Kontrol Wilayah Perbatasan
    Polisi Mengecek Gudang Logistik Pilkada PPK Kecamatan Pangkalan

    Ikuti Kami