JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP menjadi Undang Undang disoal oleh Ketua DPD Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Sumatera Selatan Andir Firliansyah.
Menurut Andir, pengesahan RUU KUHP yang dilakukan DPR hari ini bersama pemerintah tidak serta merta melibatkan elemen masyarakat.
Baca juga:
IKN Tingkatkan Taraf Pendidikan Warga Kaltim
|
"DPR sudah tidak lagi menjadi wakil rakyat, seharusnya dalam pengesahan RUU KUHP tersebut harus melibatkan rakyat", Ujar andi kepada media Jabar Indoensiasatu grup, ( 06/12/22).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 06 Desember 2022 ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, RUU KUHP telah disahkan menjadi undang-undang atas dasar masukan dari masyarakat, tetapi penetapan Undang-Udang tersebut seharusnya melibatkan semua elemen masyarakat termasuk para akademisi.
" RUU KUHP bertujuan melakukan penataan ulang bangunan sistem hukum pidana nasional, seharusnya dalam petentapan Undang-Undang terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta pendapat para akademisi", ungkap Andir Aktivis Muhammadiyah tersebut.
Selain menilai banyak pasal karet, Andir juga mengkritik statment Sufmi Dasco di Media. Sufmi Dasco mengatakan Jika ada masyarakat yang menolak Undang Undang dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konsitusi (MK). Menurut Andir statment tersebut menunjukkan DPR bekerja atas keinginannya pribadi bukan mewakili rakyat.
" Undang - Undang tersebut tercipta karena usulan masyarakat, jika pernyataan Wakil Ketua DPR RI di media seperti itu sama saja tidak mewakili masyarakat" tegas Andir. *** (fr)